PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 60
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang
memperoleh persetujuan izin operasional dari Menteri wajib membuat perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pembuatan . . .
(2) Pembuatan perjanjian kerja sama antara
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
