PP
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 58
BAB 8 — PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
