Pasal 52
(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan
hormat dari Dinas Keprajuritan karena:
atas permintaan sendiri dan disetujui;
telah berakhir masa ikatan dinas;
tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas Pendek sebelum
berakhirnya masa Ikatan Dinas Pendek, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan
hormat Prajurit Sukarela Dinas Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
