PP
ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 51
(1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan karena:
- atas permintaan sendiri dan disetujui;
- telah berakhir masa ikatan dinas;
- menjalani masa pensiun;
- tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
- beralih status menjadi pegawai negeri sipil;
- menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
- gugur, tewas, atau meninggal dunia;
- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
- berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum
berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan
hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Pasal 52 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
