Pasal 3
(1) Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan kegiatan
usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- dalam ...
dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan satu jenis usaha perasuransian;
permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
susunan organisasi perusahaan paling sedikit meliputi fungsi:
bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan;
bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang cukup untuk mengelola kegiatan usahanya;
untuk Perusahaan Asuransi, memiliki komisaris independen yang:
tugas pokoknya adalah untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis;
bukan merupakan afiliasi dari pemegang saham, direksi, atau komisaris; dan
menjabat sebagai komisaris independen paling banyak pada 2 (dua) Perusahaan Asuransi.
untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, memiliki dewan pengawas syariah; dan
melaksanakan pengelolaan Perusahaan Perasuransian berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
perusahaan, tenaga ahli, komisaris independen, dewan pengawas syariah dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan ...
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
