PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN
Pasal 2A
(1) Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan
usaha di bidang asuransi kerugian atau asuransi jiwa.
(2) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya
berdasarkan prinsip syariah.
(3) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya
berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.
