PP
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 21
BAB 5 — PENUNJUKAN BADAN LAIN
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat
menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
