Pasal 19
BAB 4 — REKENING MILIK BENDAHARA UMUM
(1) Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
dapat membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan daerah.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan
(2) Rekening … sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya
dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang- kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, gubernur/bupati/walikota mengatur pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening
pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional pengeluaran daerah.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan
sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau
rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan
pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga
