PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 11
BAB 4 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN TERHADAP MANUSIA
Penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi atau keluarga atau masyarakat yang bersangkutan.
