PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 4 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN TERHADAP MANUSIA
Manusia, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mendapat informasi terlebih dahulu dari penyelenggara penelitian dan pengembangan kesehatan mengenai : a. tujuan…
a. tujuan penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan hasilnya; b. jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi; c. metode yang digunakan; d. risiko yang mungkin timbul; e. hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan kesehatan.
