PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku. (2) Bantuan yang telah diberikan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan sekarang masih berlaku, diatur kembali oleh Menteri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri wajib MENETAPKAN peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
