PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM ASURANSI...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 49) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
