PP
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM ASURANSI...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan.
(2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).
