PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 31
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman.
