PP
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 29
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PEI,APORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait
Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat:
- perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan
- perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Menteri dapat meminta laporan dan/ atau informasi lain
terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.
