PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 99
Tata cara Penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Tetap BUMN.
Bagian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keduapuluh Satu Kepailitan
