PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 98
Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen Perusahaan.
Bagian Keduapuluh Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
