PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 90
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam pl'oses likuidasi.
(2) Tindakan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
53 l2l Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan iain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian Keempatbelas Tahun Buku Perusahaan
Pasal 9 1
Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Kelimabelas Karyawan Perusahaan
