PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 89
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. (21 Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. (21 Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.