Pasal 9
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (21 Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp336.626.088.055,42 (tiga ratus tiga puluh enam miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah empat puluh dua sen) yang terdiri atas:
sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 1 Nomor 40 |KMK.O I i L987 tanggal 24 Jan:uari 7987;
sebesar Rp55.085.835.288,00 (lima puluh lima miliar delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
sebesar
PRES IDE1..I
REPUBLIK INDOIIT-:SIA
- sebesar Rp38.359 .786.217,42 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah empat puluh dua sen) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
- sebesar Rp4.608.000.000,00 (empat miliar enam ratus delapan juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
- sebesar Rp2.346.433.980,00 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OO2 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
- sebesar Rp5.512.000.000,00 (lima miliar lima ratus dua belas juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
- sebesar Rp5.385.000.000,00 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) DAMRI;
- sebesar Rp134.861.710.570,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI:
- sebesar. . .
PRESII)EN
REPIJBLIK INDOII[$IA
- sebesar Rp11 .O48.422.000,00 (sebelas miliar empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 20l2 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI;
- sebesar Rp31.844.050.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI; dan
- sebesar Rp27.874.850.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20LS tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
