PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 10
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal 1 1
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam
t,',355 R E P u J,-T'[ * r,,, o
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
