PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 77
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (ll membebaskan Direksi dan Dewan pengawas dari tanggung pengawasan yangjawab terhadap Pengurusan dan -ielah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
