PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 76
(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. pengawas(3) Anggota Direksi dan Dewan dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21 apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
49
