PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, pelayanan angkutan
penumpang dan/atau barang bersubsidi dilakukan melalui proses penugasan kepada Perusahaan berdasarkan penilaian Menteri Teknis.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan juga dapat melakukan penugasan lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan,
Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
