PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 7982 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" menjadi perusahaan Umum (PERUM) dan diatur kembali dengan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (perum) DAMRI, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, berdasarkan peraturan Pemerintah ini. Bagian . . .
PRES I DEN
RETIURLIK INDOT.IESIA
Bagian Kedua Penugasan
