PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak
Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
