PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
