PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII,
Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
