PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
