PP
Sungai
Pasal 81
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, setiap izin pemanfaatan sungai tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. (2) Permohonan izin pemanfaatan sungai yang sedang dalam proses wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
