PP
Sungai
Pasal 80
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib MENETAPKAN garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya.
Pasal 81 . . .
