PP
Sungai
Pasal 72
BAB 6 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sungai. (2) Kegiatan partisipasi masyarakat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan sungai.
