Pasal 66
BAB 5 — SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1) Sistem informasi mengenai parameter sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran sungai. (2) Data . . .
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. topografi alur sungai; b. prasarana sungai; c. kondisi fisik daerah aliran sungai; d. hidrometeorologi e. hidrogeologi; f. kondisi penutup lahan; g. rencana tata ruang; h. kelembagaan yang terkait dengan sungai; i. kependudukan; j. mata pencaharian penduduk; dan k. kearifan lokal.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari instansi yang mengelola data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
