PP
Sungai
Pasal 65
BAB 5 — SISTEM INFORMASI SUNGAI
(1) Data variabel sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan informasi mengenai data ketersediaan air dan kejadian banjir.
(2) Data ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data: a. curah hujan; b. elevasi muka air sungai; c. kandungan sedimen air sungai; d. pengambilan air; e. data fisik banjir; dan f. penyebab, jenis, dan jumlah kerugian akibat banjir.
(3) Data mengenai ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinventarisasi oleh instansi yang membidangi sumber daya air.
