PP
Sungai
Pasal 53
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. fisik dan nonfisik konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai; dan b. operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai.
