PP
Sungai
Pasal 52
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Penyusunan program dan rencana kegiatan tahunan harus memperhitungkan: a. manfaat dan dampak jangka panjang; b. penggunaan . . .
b. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; c. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang minimum; dan d. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam setempat.
(2) Penyusunan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
