PP
Sungai
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(3) Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
