PP
Sungai
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Pengelolaan sungai meliputi: a. konservasi sungai; b. pengembangan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai.
(2) Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penyusunan program dan kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pemantauan dan evaluasi. Pasal 19 . . .
