PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) BHPP UNHAN memiliki organ sebagai berikut:
- Majelis Wali Amanat;
- Senat Akademik;
- Dewan Audit;
- Pengelola; dan
- Dewan Guru Besar.
(2) Struktur organisasi dan hubungan antarorgan BHPP UNHAN diatur lebih lanjut
dalam anggaran rumah tangga.
(3) Peraturan BHPP UNHAN tersusun dalam hierarki sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Menteri;
- Peraturan Majelis Wali Amanat tentang anggaran rumah tangga;
- Peraturan Majelis Wali Amanat;
- Peraturan Rektor; dan
- Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin yang diangkat oleh Rektor yang muatan dan hierarkinya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
