PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Majelis Wali Amanat merupakan organ representasi pemangku kepentingan
yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(2) Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat:
- menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar untuk diusulkan sebagai Peraturan Pemerintah;
- menetapkan anggaran rumah tangga dan perubahannya;
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
- menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
- menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
- mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Senat Akademik;
- mengangkat dan memberhentikan Ketua serta Anggota Dewan Audit;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
www.djpp.depkumham.go.id
6
- mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota Dewan Guru Besar;
- melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHPP UNHAN;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Senat Akademik;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Dewan Audit;
- melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan Rektor, Dewan Guru Besar, Dewan Audit, dan Senat Akademik;
- mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyelesaikan persoalan BHPP UNHAN termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ BHPP UNHAN lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
