PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 87
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
35
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2010
INDONESIA,
ttd.
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
