Pasal 76
(1) BHPP UNHAN dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio untuk
memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi tambahan setiap
tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip
kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung oleh BHPP UNHAN.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan oleh
Rektor, terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN.
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(7) Perusahaan yang dikuasai BHPP UNHAN melalui investasi portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
