PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 73
(1) Seluruh biaya operasional BHPP UNHAN untuk penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.
(2) Seluruh biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari APBN dan sumber lain yang sah.
(3) Biaya operasional pendidikan untuk penyelenggaraan program pendidikan di
atas Standar Nasional Pendidikan dibebankan kepada peserta didik pada program studi tertentu.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum
dalam anggaran tahunan.
(5) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain dapat membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
www.djpp.depkumham.go.id
30
