Pasal 72
(1) Seluruh biaya investasi pendidikan pada BHPP UNHAN untuk
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan BHPP UNHAN.
(2) Biaya investasi untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan di atas Standar
Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.
(3) Peserta didik dapat ikut menanggung biaya investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya yang diatur oleh Rektor.
(4) Rektor mengatur biaya investasi untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan system subsidi silang.
(5) Sistem subsidi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diatur
antarmahasiswa, antarprogram studi, antarfakultas, antarsekolah, atau antarprogram pendidikan.
(6) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum
dalam anggaran tahunan.
(7) Cakupan dan rincian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku bagi badan hokum pendidikan.
(8) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain dapat membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
