PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM
Pasal 6
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi Mahkamah Konstltusl yang menimbulkan beban keuangan Negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dart Menteri Keuangan.
