PP
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN HAKIM
Pasal 4
(1) Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusl beserta Janda/Dudanya berhak memperoleh pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan masa jabatan sampat mencapai batas persentasi pensiun maksimum dengan mendahulukan dasar pensiun yang tertinggi.
