PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk MENETAPKAN lebar laut teritorial. (2) Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan :
a. Garis Pangkal Lurus Kepulauan;
b. Garis Pangkal Biasa;
c. Garis Pangkal Lurus;
d. Garis Penutup Teluk;
e. Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan
f. Garis Penutup pada Pelabuhan.
