PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat, menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.
- Garis Air Rendah adalah datum hidrografis peta kenavigasian yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata Garis Air Rendah perbani. 3 Datum Hidrografis adalah muka surutan peta yang merupakan satu referensi permukaan laut yang dipergunakan untuk melakukan reduksi angka-angka kedalaman laut pada peta kenavigasian.
- Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
- Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk MENETAPKAN koordinat geografis titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.
- Arah umum pantai adalah arah rata-rata yang ditunjukkan oleh arah garis-garis pantai yang memiliki persamaan arah umum di tempat tertentu.
- Konfigurasi umum kepulauan adalah bentuk tata letak pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau terluar atau karang kering terluar dan elevasi surut terluar satu sama lain yang menggambarkan konfigurasi tertentu.
- Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan bumi.
- Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh) derajat lintang.
