PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Babulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang meliputi wilayah : a. Desa Babulu Darat; a. Desa Labangka; a. Desa Babulu Laut; a. Desa Gunung Intan; a. Desa Gunung Makmur.
(2) Wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecmatan Waru.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Babulu, maka wilayah Kecamatan Waru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
