PP
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Sepaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sepaku III;
b. Desa Sepaku I;
c. Desa Sepaku II;
d. Desa Sepaku IV;
e. Kelurahan Sepaku;
f. Kelurahan Pamaluan;
g. Kelurahan Meridan;
h. Kelurahan Mentawir;
i. Desa Semoi II;
j. Desa Semoi III;
k. Desa Semoi IV;
l. Desa Semoi I;
(2) Wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Penajam.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sepaku, maka wilayah Kecamatan Penajaman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
